Diketahui, Pemkot Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Adapun keberadaan delman dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan beroperasi di kawasan Monas .
”SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal, Kamis (5/1/2023).
Iqbal menambahkan bahwa Pemkot Jakpus pun akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. ”Kita akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” ucapnya.
(NDA)