SE yang ditandatangani pada 5 Januari 2023 tersebut, diterbitkan di tengah Coronavirus atau Covid-19 yang kembali merebak pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Depok khususnya.
“Dikeluarkan SE ini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat karena Covid-19 kembali meningkat pada pekan terakhir Desember 2023,” kata Idris dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
(SLF)