sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinkes Ngotot Larang Konsumsi Obat Cair

News editor Muhammad Sukardi
08/11/2022 17:45 WIB
Dinkes menegaskan bahwa pihaknya mengambil sikap untuk tidak merekomendasikan konsumsi obat cair sampai kasus gangguan ginjal akut diketahui penyebab pastinya. 
Obat Sirop (ILustrasi)
Obat Sirop (ILustrasi)

IDXChannel - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menegaskan bahwa pihaknya mengambil sikap untuk tidak merekomendasikan konsumsi obat cair sampai kasus gangguan ginjal akut diketahui penyebab pastinya. 

Hal tersebut terkesan bertentangan dengan apa yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa 156 obat telah dinilai aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang artinya boleh dikonsumsi kembali.  

"Jadi kami menghargai proses yang sedang berjalan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Jadi kami mendukung agar masyarakat mendapat informasi yang sederhana," terang Dwi Oktavia saat ditemui MNC Portal di Prodia Tower, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

"Intinya tunda dulu pemberian obat cair dan obat tetes sampai nanti ada penjelasan lebih lanjut lagi tentang hasil-hasil kajian BPOM dan Kemenkes," tambah Dwi Oktavia.

Selagi tidak bisa mengonsumsi obat cair dan tetes, dokter Lis menyarankan agar orangtua memberikan anaknya obat sediaan lain, misalkan puyer. Tapi, dia menekankan agar penggunaan obat sediaan lain tersebut harus sesuai dengan arahan dokter.

"Masih ada alternatif lain untuk mengatasi anak demam atau batuk, misalnya pakai obat puyer atau terapi konvensional seperti kompres air hangat. Soal obat puyer, penggunaannya harus sesuai resep dokter, ya, jangan dipakai sembarangan," saran Dwi Oktavia. 

Sebelumnya, ramai unggahan Instagram @dinkesdki tentang imbauan 'stop konsumsi obat sirup sementara waktu!'. Dijelaskan sebagai berikut:

"Kepada seluruh orangtua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah).

Hal ini terkait dengan ditemukannya kasus-kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak yang diduga akibat cemaran zat tertentu yang dapat merusak ginjal di sebagian obat bentuk sirup dan tetes."

(NDA) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement