IDXChannel - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan bagi para korban gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirop yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol.
Posko pengaduan ini bertujuan agar para korban mendapat pendampingan dari BPKN melakukan proses lanjutan.
"Untuk merespons, untuk advokasi, pendampingan korban dan masyarakat secara luas, BPKN membuka posko pengaduan di kantor BPKN di Jalan Jambu nomor 32, Menteng, Jakpus. Posko pengaduan online juga dibuka di seluruh sosial media BPKN seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Bisa juga Wa ke nomor 08153153," terang Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim saat konferensi pers kasus gagal ginjal akut di Menteng Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Rizal juga mengatakan, bahwa dirinya sudah meminta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di tiap-tiap daerah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di seluruh indonesia membuka posko pengaduan untuk mengidentifikasi kasus ini.
"Jadi kita bisa bergerak secara serentak dan kita bisa mendapatkan data yang lebih akurat," ujarnya.