Sementara itu, penggunaan obat sirup Dinkes DKI mengikuti regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memiliki kewenangan distribusi.
"Kita mengikuti regulasi di tingkat pusat yang dikeluarkan oleh BPOM selaku otoritas yang mengatur tentang kewenangan tata kelola distribusi obat," tuturnya.
Sebelumnya, Widyastuti mengatakan gangguan ginjal akut dapat terjadi akibat beberapa faktor, antara lain kondisi syok karena kekurangan cairan yang berat, kerusakan ginjal akibat infeksi, toksin, dan metanol, serta sumbatan saluran kemih pada tumor.