sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diperberat, Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun

News editor Nur Khabibi/MPI
11/06/2024 18:59 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (MNC Media)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (MNC Media)

Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dilalui Andhi. Selain kurungan badan, Andhi juga dikenai membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Sekadar informasi, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024).

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Djuyamto saat membacakan vonis.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," katanya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement