sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut BPJS Kesehatan Minta Rumah Sakit Tak Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

News editor Binti Mufarida
10/02/2026 08:31 WIB
Dirut BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat meskipun PBI JK nonaktif.
Dirut BPJS Kesehatan Minta Rumah Sakit Tak Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif. (Foto: iNews Media Group)
Dirut BPJS Kesehatan Minta Rumah Sakit Tak Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif. (Foto: iNews Media Group)

“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.

Meski demikian, Ghufron memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan.

Ia mengaku telah membahas proses reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah direaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.

Ghufron pun meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.

“Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” tuturnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement