sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut Ditetapkan Tersangka, Waskita Karya (WSKT) Hormati Proses Hukum

News editor Nia Deviyana
29/04/2023 14:22 WIB
Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) buka suara terkait ditetapkannya Direktur Utama Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka. 
Dirut Ditetapkan Tersangka, Waskita Karya (WSKT) Hormati Proses Hukum. Foto: MNC Media.
Dirut Ditetapkan Tersangka, Waskita Karya (WSKT) Hormati Proses Hukum. Foto: MNC Media.

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," imbuh Ketut.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement