IDXChannel - Direktur Utama Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta pada Selasa (9/12/202).
Polisi menyebut Michael melakukan kelalaian berat atas peristiwa ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kelalaian yang dimaksud berkaitan dengan manajemen perusahaan yang dijalankannya.
"Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," ujar Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Michael juga dinilai bertanggung jawab lantaran tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar (flammable). Selain itu, manajemen juga tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan.
"Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," kata Susatyo. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Michael. Adapun Michael dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 188 dan atau Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.