Dalam kesaksiannya, Chandra memeberkan adanya 136 transaksi senilai Rp80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.
Sementara itu, dari pihak Sariwiguna Binasentosa Franky ST Purba menegaskan jika SBS bukan smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp80 miliar.
"Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah terkait kerja sama smelter," kata Franky, Sabtu (5/10/2024).
Transaksi tersebut, kata dia, merupakan transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa.
"Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)