sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

News editor Nur Khabibi
06/05/2025 01:00 WIB
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Mantan Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah. (Foto: Nur Khabibi/Inews Media Group)
Mantan Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah. (Foto: Nur Khabibi/Inews Media Group)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. 

Dua terdakwa tersebut yaitu mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dan eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto. 

Majelis hakim meyakini mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Untuk terdakwa Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk terdakwa Supianto divonis lebih ringan dibandingkan Bambang Gatot.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terhadap Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement