IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Dua terdakwa tersebut yaitu mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dan eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto.
Majelis hakim meyakini mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Untuk terdakwa Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk terdakwa Supianto divonis lebih ringan dibandingkan Bambang Gatot.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terhadap Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).