sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

News editor Nur Khabibi
06/05/2025 01:00 WIB
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Mantan Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah. (Foto: Nur Khabibi/Inews Media Group)
Mantan Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah. (Foto: Nur Khabibi/Inews Media Group)

Selain itu, Supianto diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement