Baca Juga:
Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO diterbitkan sejak 19 Agustus 2025.
Dengan begitu, Riza menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terthitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang.
Selain Riza Chalid, delapan orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
(Nur Ichsan Yuniarto)