Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan, tiga produk ini telah menambah daftar produk IG di mana saat ini telah tercatat terdapat 109 produk dari dalam negeri yang terdaftar di DJKI.
Menurut Kurniaman, pelindungan IG bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat khususnya masyarakat daerah serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
“Pelindungan Indikasi Geografis diperlukan untuk menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal, tentunya hal ini akan menambah nilai jual suatu produk sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat daerah asal,” pungkasnya.
(YNA)