IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan tiga sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk dalam negeri. Tiga produk tersebut antara lain Mutiara Lombok, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Sarung Batik Pekalongan.
Direktur Merek dan IG DJKI, Kurniaman Telaumbanua menyatakan, dengan diterbitkannya sertifikat IG tersebut, menandakan bahwa produk-produk tersebut telah dilindungi secara hukum oleh negara terhadap ciri khas dan keaslian produk dari suatu daerah asal.
"Sehingga tidak dapat ditiru oleh daerah lain," jelasnya dalam pernyataan resmi, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.