IDXChannel – Ada beberapa cara pendaftaran merek baru di DJKI yang bisa dilakukan setiap orang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI merupakan sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham) yang bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan terkait dengan kekayaan intelektual sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Semua orang bisa mendaftarkan hak paten maupun merek atas karya mereka agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Cara Pendaftaran Merek Baru di DJKI
Untuk mendaftarkan sebuah merek ke DJKI, Anda harus melalui beberapa tahapan atau alur yang disediakan. Melansir dari laman resmi DJKI, berikut beberapa cara pendaftaran merek baru di DJKI yang bisa Anda lakukan:
- Melakukan registrasi akun di alamat merek.dgip.go.id
- Setelah membuat akun, klik menu Tambah untuk membuat permohonan baru
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas dari merek yang akan didaftarkan.
- Setelah mendapatkan kode billing, lakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI sesuai dengan tagihan yang tertera
- Lalu, isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar
- Tidak lupa untuk mengunggah data-data pendukung yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek baru
- Periksa kembali data-data yang Anda masukkan. Jika sudah sesuai, klik tombol Selesai
- Permohonan pendaftaran merek baru diterima oleh DJKI
Syarat Pendaftaran Merek Baru di DJKI
Sebelum mendaftarkan merek yang Anda miliki, Anda tentunya harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan ketika mendaftar secara online. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui dan persiapkan:
- Etiket/label merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas asli (untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
- Surat Pernyataan UMK bermaterai (untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
Untuk berkas surat rekomendasi dan surat pernyataan UKM, Anda bisa mengunduh contohnya di situs resmi DJKI pada alamat https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur.