sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Donald Trump Didakwa Bersalah *karena* Berusaha Batalkan Pilpres 2020

News editor Dian Kusumo
02/08/2023 12:57 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa waktu setempat didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi.
Donald Trump Didakwa Bersalah *karena* Berusaha Batalkan Pilpres 2020. (Foto: MNC Media)
Donald Trump Didakwa Bersalah *karena* Berusaha Batalkan Pilpres 2020. (Foto: MNC Media)

Dakwaan dewan juri itu berulang kali menyatakan Trump "secara sadar" berusaha menyesatkan rakyat Amerika melalui anggapan bahwa pengalihan kekuasaan secara damai kepada Biden tidak akan terjadi.

Trump juga dianggap "terus menempuh cara-cara melanggar hukum dalam menurunkan jumlah suara sah dan merusak hasil pemilu."

"Walaupun kalah, terdakwa tetap ingin berkuasa. Jadi, selama lebih dari dua bulan setelah hari pemilihan pada 3 November, 2020, terdakwa menyebarkan berbagai kebohongan," kata dewan juri.

Kebohongan-kebohongan yang disebutkan dewan juri adalah bahwa Trump menyatakan ada kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu dan dan bahwa dialah yang sebetulnya menang.

Menanggap  dakwaan itu, Trump langsung mengeluarkan pernyataan bahwa kasus itu "tidak lebih dari bab busuk dari usaha terbaru yang dilancarkan Keluarga Kriminal Biden".

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement