IDXChannel- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru soal larangan perjalanan bagi warga dari 12 negara masuk AS. Dalam daftar tersebut ada satu negara Asia Tenggara.
Dilansir BBC, Rabu (11/6/2025), aturan ini mulai berlaku sejak Senin pukul 00.00 waktu AS. Trump menyebut larangan itu untuk menjaga keamanan nasional dan mencegah terorisme di AS.
Larangan ini dibuat usai terjadinya serangan teror di Colorado pada 1 Juni. Dalam insiden itu disebut pelakunya dari Mesir.
Namun aturan ini tak berlaku untuk beberapa kategori antara lain warga tetap AS (pemegang green card), anggota keluarga dekat warga AS yang punya visa imigrasi, pegawai pemerintah AS yang punya visa khusus, anak-anak yang diadopsi ke AS, warga negara ganda (selama tidak pakai paspor dari negara yang dilarang), atlet dan timnya (termasuk pelatih) jika datang untuk acara besar seperti Piala Dunia 2026, Olimpiade Los Angeles 2028 dan Orang-orang yang dinilai penting untuk kepentingan nasional AS oleh Menteri Luar Negeri AS.
Kebijakan ini bukan yang pertama di Pemerintahan Trump. Trump sebelumnya juga menerapkan aturan serupa di masa jabatan pertaman.