IDXChannel- Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan Kepala Departemen Perdagangan untuk menginvestigasi tarif impor layanan digital yang dilakukan negara lain ke perusahaan AS.
Dilansir dari Channel News Asia, Senin (24/2/2025), perintah itu diungkap oleh pejabat di Gedung Putih. Trump memerintahkan untuk mempertimbangkan tindakan responsif seperti tarif impor itu.
"Untuk memerangi pajak layanan digital, denda, praktik, dan kebijakan yang dipungut oleh pemerintah asing terhadap perusahaan-perusahaan Amerika," kata pejabat Gedung Putih.
"Presiden Trump tidak akan mengizinkan pemerintah asing untuk menggunakan basis pajak Amerika untuk keuntungan mereka sendiri," lanjutnya.
Memo tersebut memerintahkan kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk memperbarui investigasi pajak layanan digital yang telah dimulai pada masa jabatan pertama Trump. Mereka diminta menyelidiki negara-negara lain yang menggunakan pajak digital untuk mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS.
Pajak layanan digital ini dikenakan untuk untuk beberapa raksasa teknologi antara lain Google dari Alphabet, Facebook dari Meta, Apple dan Amazon. Tarif impor dari negara lain in telah menjadi gangguan perdagangan yang sudah berlangsung lama bagi beberapa pemerintahan AS.
Inggris, Prancis, Italia, Spanyol, Turki, India, Austria, dan Kanada telah memungut pajak atas pendapatan penjualan dari perusahaan-perusahaan tersebut dan penyedia layanan digital lainnya di dalam wilayah mereka.
Pada masa jabatan Trump pertama, USTR menerbitkan Pasal 301 praktik perdagangan tidak adil terhadap beberapa negara ini. USTR menemukan bahwa negaara tersebur mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS, membuka jalan bagi tarif pembalasan atas impor tertentu.
"Apa yang mereka lakukan terhadap kami di negara lain sangat buruk dalam hal digital," kata Trump kepada wartawan menjelang penandatanganan memonya.
(Ibnu Hariyanto)