IDXChannel- Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan Kepala Departemen Perdagangan untuk menginvestigasi tarif impor layanan digital yang dilakukan negara lain ke perusahaan AS.
Dilansir dari Channel News Asia, Senin (24/2/2025), perintah itu diungkap oleh pejabat di Gedung Putih. Trump memerintahkan untuk mempertimbangkan tindakan responsif seperti tarif impor itu.
"Untuk memerangi pajak layanan digital, denda, praktik, dan kebijakan yang dipungut oleh pemerintah asing terhadap perusahaan-perusahaan Amerika," kata pejabat Gedung Putih.
"Presiden Trump tidak akan mengizinkan pemerintah asing untuk menggunakan basis pajak Amerika untuk keuntungan mereka sendiri," lanjutnya.
Memo tersebut memerintahkan kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk memperbarui investigasi pajak layanan digital yang telah dimulai pada masa jabatan pertama Trump. Mereka diminta menyelidiki negara-negara lain yang menggunakan pajak digital untuk mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS.