Pajak layanan digital ini dikenakan untuk untuk beberapa raksasa teknologi antara lain Google dari Alphabet, Facebook dari Meta, Apple dan Amazon. Tarif impor dari negara lain in telah menjadi gangguan perdagangan yang sudah berlangsung lama bagi beberapa pemerintahan AS.
Inggris, Prancis, Italia, Spanyol, Turki, India, Austria, dan Kanada telah memungut pajak atas pendapatan penjualan dari perusahaan-perusahaan tersebut dan penyedia layanan digital lainnya di dalam wilayah mereka.
Pada masa jabatan Trump pertama, USTR menerbitkan Pasal 301 praktik perdagangan tidak adil terhadap beberapa negara ini. USTR menemukan bahwa negaara tersebur mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS, membuka jalan bagi tarif pembalasan atas impor tertentu.
"Apa yang mereka lakukan terhadap kami di negara lain sangat buruk dalam hal digital," kata Trump kepada wartawan menjelang penandatanganan memonya.
(Ibnu Hariyanto)