Sementara, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol. Bachtiar Ujang Purnama menyampaikan, pengarahan ini sebagai bentuk edukasi, pencegahan dan tata kelola sistem pemerintahan.
Lewat kegiatan ini pihaknya menguatkan perilaku anti-korupsi dan integritas jajaran OPD penghasil. Selain itu, diberikan pula bekal kemampuan identifikasi riil objek PAD dan menghitung ideal objek pajak untuk optimalisasi target.
“Jangan sampai target yang dipasang minim dari ideal, sehingga berpotensi proses pengumpulan tidak disetorkan karena tidak punya konsep jelas,” ungkap Ujang.
Hal ini lanjutnya, akan berpotensi pada perilaku koruptif yang akan terus dikawal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat.
(YNA)