"Karena itu, apabila hasil kajian memang dinilai sudah tidak lagi diperlukan secara operasional, proses pemindahtangannya tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara," kata dia.
Komisi I ingin memastikan seluruh fakta dan pertimbangan terkait usulan ini telah dipelajari secara utuh sebelum DPR mengambil sikap. Pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga keputusan yang dihasilkan tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap mengutamakan kepentingan negara," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)