IDXChannel – DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara terkait wacana penambahan tarif layer cukai hasil tembakau (CHT) golongan tiga yang disebut-sebut sebagai salah satu upaya menarik rokok ilegal masuk ke dalam sistem resmi.
Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro, menilai, persoalan utama optimalisasi penerimaan cukai saat ini adalah maraknya praktik produksi dan distribusi rokok ilegal yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Setiap kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian struktur atau tarif cukai, harus tetap menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama," kata Agung, Kamis (25/6/2026).
Dia menambahkan, pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan baru yang disiapkan tidak menimbulkan persepsi bahwa negara lebih fokus melakukan penyesuaian regulasi dibanding memberantas pelanggaran hukum yang sudah nyata terjadi di lapangan.
“DPR berpandangan bahwa prinsip dasar negara hukum adalah setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu terhadap produsen, distributor, maupun pihak-pihak yang diduga melindungi atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal,” tegas Agung.
Agung melanjutkan, rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani melalui pengawasan dan penindakan yang tegas.
Karena itu, kata dia, pembentukan layer cukai baru maupun berbagai skema yang dikaitkan dengan upaya menarik pelaku ilegal masuk ke sistem resmi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum.