IDXChannel - Pemerintah mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Nantinya, UU ini akan melahirkan lembaga yang ditujukan menarik investasi.
Usulan itu dilayangkan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Dia menjelaskan, pembentukan UU itu didasari atas Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.
"Pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia," kata Eddy di Kompleks Parlemen.
Prof Eddy menjelaskan, RUU PFII ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Untuk itu, ia berkata, Pemerintah bermaksud untuk mengusulkan RUU PFII.
Eddy menjelaskan, urgensi pembentukan RUU ini yakni, untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan.
"Bahwa untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk PFII dalam satu wilayah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas," katanya.