sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Usul Pembentukan UU Pusat Finansial International Indonesia, Ini Tujuannya

News editor Achmad Al Fiqri
23/06/2026 13:48 WIB
Pembentukan UU itu didasari atas Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.
Pemerintah Usul Pembentukan UU Pusat Finansial International Indonesia, Ini Tujuannya
Pemerintah Usul Pembentukan UU Pusat Finansial International Indonesia, Ini Tujuannya

Setidaknya, ada lima tujuan dibentuknya PFII. Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional; kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan 

"Ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Kemudian keempat yakni memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya," kata dia.

"Terakhir yang kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," kata Eddy.

Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan meminta kesepakatan pada peserta rapat ihwal usulan RUU PFII untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

"Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?" tanya Bob yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement