Setidaknya, ada lima tujuan dibentuknya PFII. Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional; kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan
"Ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Kemudian keempat yakni memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya," kata dia.
"Terakhir yang kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," kata Eddy.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan meminta kesepakatan pada peserta rapat ihwal usulan RUU PFII untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
"Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?" tanya Bob yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
(Nur Ichsan Yuniarto)