“Kasus pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi, mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi 1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome,” bebernya.
Bobolnya data paspor kali ini, kata Sukamta, lebih parah dan mencoreng Kominfo serta negara Indonesia karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kominfo.
“Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini,” tegas Sukamta.
Sukamta menilai, aturan yang dipergunakan oleh pemerintah saat ini masih banyak celah. Sedangkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) November 2024 baru berlaku.
“Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital, yaitu UU ITE jarang dipergunakan untuk menindaktegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital,” ungkapnya.