Menurut politisi PKS ini, pemerintah dalam hal ini Kominfo, harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi.
“Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur,” ujarnya.
Sukamta menambahkan, saat ini ketika data bobol, pemilik data paling dirugikan, sedangkan pengelola data membiarkan kejadian berulang.
(FAY)