sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sayangkan Kejadian Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal Gorontalo

News editor Atikah Umiyani/MPI
19/07/2024 03:33 WIB
seharusnya bisa diantisipasi jika mereka mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, mengingat hal ini juga terjadi karena kondisi ekonomi masyarakat.
DPR Sayangkan Kejadian Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal Gorontalo (foto: MNC Media)
DPR Sayangkan Kejadian Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal Gorontalo (foto: MNC Media)

Namun, khusus untuk kejadian longsor di tambang emas ilegal di Gorontalo ini Maman mendorong para aparat penegak hukum yang memang harus berani menindaktegas oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang memang masih memberikan ruang atau kesempatan pada praktek-praktek ini.

"Karena pada akhirnya yang dirugikan masyarakat dan negara, kenapa? yang seharusnya tadi negara bisa mengutip pendapatan di situ akhirnya tidak mendapat pendapatan, lalu akhirnya masyarakat juga jadi dirugikan korban nyawa korban segala macamnya, saya pikir disitu ya," ujar Maman.

Maman pun mendorong aparatur penegak hukum untuk mensosialisasikan terkait IPR tersebut. Karena, tegasnya, kata kunci dari persoalan ini salah satunya memang dukungan dari aparatur penegak hukum, baik itu di tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan juga di pusat.

"Tidak kalah pentingnya kalau dari sisi yang lebih besar lagi yaitu realisasi percepatan pengurusan RKAB. Karena terkadang situasi ini terjadi karena approval RKAB terlambat, akhirnya orang ataupun pemilik-pemilik IUP lebih cenderung melakukan praktek-praktek Ilegal. Karena dia berpikir gua ngurusin yang legal-legal saja susah akhirnya mereka lebih memilih praktek yang ilegal. Jadi ini kompleks, tapi kalau dari sisi jangka pendeknya saya rasa segera untuk kepala daerah untuk mendorong pembentukan izin pertambangan rakyat di masing-masing daerahnya," ujar Maman.

Maman menambahkan, terkait dengan RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Biaya), harus dievaluasi proses pengurusannya. Karena saat ini seluruh pengurusan IUP dan RKAB dibebankan kepada pemerintah pusat, meski saat ini RKAB berlaku selama tiga tahun, tidak lagi satu tahun seperti sebelumnya, namun beban personel Kementerian ESDM yang mengurus hal tersebut juga perlu diperhitungkan.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement