sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sayangkan Kejadian Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal Gorontalo

News editor Atikah Umiyani/MPI
19/07/2024 03:33 WIB
seharusnya bisa diantisipasi jika mereka mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, mengingat hal ini juga terjadi karena kondisi ekonomi masyarakat.
DPR Sayangkan Kejadian Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal Gorontalo (foto: MNC Media)
DPR Sayangkan Kejadian Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal Gorontalo (foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyayangkan kejadian longsor di tambang emas ilegal di Desa Tulabolo, Kabupaten Bone Bolango, Kecamatan Suwawa Timur, Gorontalo yang menewaskan 27 orang, dan 15 orang lainnya masih hilang. 

Menurut Maman, hal ini seharusnya bisa diantisipasi jika mereka mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, mengingat hal ini juga terjadi karena kondisi ekonomi masyarakat.

"Karena perangkat-perangkat hukum, aturan-aturan perundang-undangan sebetulnya sudah memberikan ruang sebesar-besarnya untuk meminimalisir atau mengantisipasi terjadinya problematika tambang illegal di bawah. Ini kan berangkat dari kondisi ekonomi masyarakat yang sebetulnya ingin mencari tambahan untuk kebutuhan hidup. Maka dari itu sebetulnya kita melihatnya dari perspektif yang jauh lebih objektif," ujar Maman, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (18/7/2024).

Maman menjelaskan, di dalam Undang-Undang Minerba yang telah disahkan secara konstitusi, negara memberikan ruang atau kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki izin pertambangan rakyat (IPR), di mana dalam izin tersebut tambang milik pribadi diberikan kesempatan kurang lebih 5 hektare, dan milik badan atau koperasi diberikan kurang lebih 10 hektare.

"Sebetulnya kita berikan ruang, namun memang mungkin nanti ke depan yang perlu kita dorong adalah sosialisasi kepada masyarakat-masyarakat dan kepala-kepala daerah. Ini memang dituntut untuk proaktif kepala daerah (baik) bupati dan gubernur di daerah masing-masing, itu sebetulnya sudah ada cantelan aturannya itu perundang-undangannya sebagai salah satu solusi untuk menangani situasi-situasi seperti ini," ujar Maman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement