IDXChannel - DPR RI resmi menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang senilai 1,9 miliar yen atau setara Rp205 miliar kepada TNI Angkatan Laut (AL). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (19/2/2026) pagi.
"Kami menanyakan kepada anggota sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan peneriman hibah patrol boat 18m class dari pemerintah Jepang dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan hasil laporan pembahasan bersama pemerintah terkait persetujuan hibah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Ditegaskan bahwa persetujuan DPR RI merupakan syarat wajib bagi pemerintah dalam menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah maupun lembaga asing," ujar Dave.
Dave melaporkan, Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI beserta jajaran Kepala Staf Angkatan dan Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 10 Februari 2026.
"Rapat tersebut menghasilkan keputusan strategis yakni Komisi 1 DPR RI menyetujui penerimaan hibah patrol boat 18m class senilai 1,9 miliar yen dari pemerintah Jepang kepada TNI AL melalui skema Official Security Assistance atau OSA sebagaimana diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025," katanya.
(Dhera Arizona)