IDXChannel - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menyoroti rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia menegaskan ASN tidak boleh dipaksa menjadi anggota koperasi, menyimpan gaji, ataupun membeli barang tertentu untuk mendapatkan hak keuangannya.
“Koperasi harus tumbuh karena kemampuan memberikan manfaat dan memperoleh kepercayaan masyarakat, bukan karena adanya keterpaksaan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).
Azis menjelaskan koperasi berbeda dengan perusahaan berbentuk perseroan karena anggotanya bukan hanya pengguna jasa, melainkan juga pemilik yang memiliki hak dalam pengambilan keputusan.
Melalui koperasi, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja, hingga ASN dapat berhimpun dan memperoleh manfaat dari perkembangan kegiatan usaha bersama.
Azis juga mengingatkan bahwa pengembangan pelayanan pembayaran gaji melalui koperasi harus disertai kesiapan sistem, sumber daya manusia, teknologi, permodalan, dan pengawasan.
Di sisi lain, dia mengingatkan agar hadirnya Kopdes Merah Putih jangan sampai mengaburkan tujuan utama program tersebut, yakni memperluas kepemilikan ekonomi rakyat.
Menurutnya, keberhasilan koperasi tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan besarnya dana yang dikelola atau jumlah transaksi yang berlangsung, melainkan dari semakin luasnya kesempatan masyarakat menjadi pemilik kegiatan usaha.
“Keberhasilannya bukan ditentukan oleh besarnya uang yang melewati koperasi, melainkan oleh semakin banyaknya rakyat yang menjadi pemilik dari kegiatan ekonomi yang tumbuh di lingkungannya sendiri,” kata Azis.
Terkait kekhawatiran Bank Pembangunan Daerah (BPD) kehilangan sebagian dana pihak ketiga akibat rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi, Azis menegaskan kepentingan kedua lembaga tersebut tidak perlu dipertentangkan.
Dia juga menyoroti kekhawatiran terhadap likuiditas dan keberlangsungan usaha BPD akibat rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi. Menurutnya, kekhawatiran tersebut perlu diperhatikan.
Namun, ia menilai, pembahasan kebijakan juga harus mempertimbangkan persoalan mendasar dalam perekonomian Indonesia, yakni belum meratanya kepemilikan modal dan kegiatan usaha.
Menurut dia, BPD tetap memiliki peranan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah, sedangkan koperasi membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki kegiatan ekonomi secara bersama.
“BPD tentu memiliki peranan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Namun, kepentingan menjaga kegiatan usaha BPD tidak sepatutnya dipertentangkan dengan ikhtiar memperkuat koperasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pembangunan ekonomi nasional telah berhasil memperluas investasi, kegiatan perusahaan, dan industri keuangan. Meski demikian, tidak
Dalam kerangka tersebut, Azis mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto mengembangkan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi dari bawah.
“Program ini bukan semata-mata pembentukan badan usaha baru di desa dan kelurahan, melainkan ikhtiar memperbaiki kedudukan masyarakat dalam kegiatan produksi, perdagangan, distribusi, dan pelayanan ekonomi,” katanya.
Azis berharap Koperasi Merah Putih menjadi sarana membangun kemandirian ekonomi masyarakat tanpa meniadakan peranan perbankan, BUMN, BUMD, maupun pelaku usaha lainnya.
"Penguatan koperasi pada akhirnya harus bermuara pada terciptanya struktur ekonomi nasional yang lebih berkeadilan, dengan kepemilikan dan manfaat kegiatan usaha yang semakin luas dinikmati masyarakat," kata Azis.
(Febrina Ratna Iskana)