Keempat, No. R02 tanggal 13 Januari 2023 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu) menjadi UU.
Surat kelima, No. R03 tanggal 18 Januari 2023 perihal Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI); keenam, No. R04 tanggal 18 Januari 2023 hal permohonan pertimbangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) atas negara RI.
Serta terakhir, No. R05 tanggal 25 Januari 2023 perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas 8 RUU usul DPR tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti oleh peraturan DPR RI No. 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
(FAY)