Maka dari itu, dia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan korupsi pengadaan batu bara sebagai penyebab utama blackout atau listrik padam.
Dia menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan serta persidangan.
“Ikuti dulu proses hukumnya. Dugaan itu harus dibuktikan,” kata Ferdy.
Sebagai informasi, Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kini tengah mengusut perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tata kelola dan pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di lingkungan PT PLN (Persero).