Legislator Dapil Banten III itu menuturkan, aturan terkait DBH ini sudah lama berlaku, sehingga beberapa poin aturan tersebut sudah tidak relevan. Terutama jika dikaitkan dengan semangat otonomi daerah dan upaya percepatan peningkatan kesejahteraan daerah-daerah terpencil.
Mulyanto pun menilai apa yang disampaikan Bupati Meranti Muhammad Adil yang ramai belakangan ini terkait kejelasan DBH sebagai permintaan yang wajar. Selain Muhammad Adil, dia yakin masih ada pejabat daerah lain yang mempunyai aspirasi serupa.
“Presiden harus berani membuat terobosan yang menguntungkan masyarakat daerah penghasil migas dan minerba. Jangan sampai mereka terus dieksploitasi tapi tidak sejahtera. Ini kan tidak adil dan juga bertentangan dengan ruh konstitusi bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Mulyanto.
Sebagaimana diketahui, Bupati Meranti Muhammad Adil mengungkapkan protes ke Kementerian Keuangan terkait DBH daerah penghasil migas yang justru menyusut di saat harga minyak maupun nilai tukar dolar sedang tinggi.
"Dulu dapatnya perhitungan Rp114 miliar tahun 2022, sekarang harga minyak naik lifting minyak naik, nilai tukar dolar naik dapatnya kok tambahannya Rp700 juta, kenapa?” kata Adil dalam diskusi bersama Kemenkeu
(FRI)