"Mungkin, proses di KPK atau seterusnya, aparat penegak hukum lain, memang kami tidak mungkin menjangkau ranah tersebut," imbuhnya.
Fitria menambahkan, ia juga tak mau disebut bahwa Pemprov DKI kecolongan akan hal tersebut. Sebab, Pemprov hanya berpatok pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
"Saya enggak mau nyebut seperti itu (kecolongan) ya. Karena memang bisa jadi ketika proses itu, kami punya beberapa dokumen untuk ditandatangani," paparnya.
"Termasuk, apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum atau seterusnya, conflict of interest, cacat hukum, GCG (good corporate governance), dan seterusnya, itu kami ada dan itu ditandatangani. jadi, patokan kami adalah dokumen itu," pungkasnya.