sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Menteri Singapura Dihukum Setahun Penjara karena Terima Hadiah

News editor Wahyu Dwi Anggoro
03/10/2024 12:50 WIB
Eks Menteri Transportasi Singapura S Iswaran dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Kamis (3/10/2024).
Eks Menteri Singapura Dihukum Setahun Penjara karena Terima Hadiah. (Foto: MNC Media)
Eks Menteri Singapura Dihukum Setahun Penjara karena Terima Hadiah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Eks Menteri Transportasi Singapura S Iswaran dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Kamis (3/10/2024) setelah mengaku bersalah atas tuduhan menerima hadiah secara ilegal.

Dilansir dari Bloomberg, kasus suap pejabat pemerintahan merupakan hal yang jarang terjadi di Singapura. Iswaran menjadi menteri pertama yang dipenjara karena korupsi dalam hampir setengah abad.

"Pemegang jabatan tinggi diharapkan untuk menghindari persepsi bahwa mereka rentan terhadap pengaruh iming-iming finansial," kata Hakim Vincent Hoong. 

"Saya berpendapat bahwa sudah tepat untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan," kata Hoong.

Sebelumnya, pihak pembela meminta hukuman tidak lebih dari delapan minggu penjara, sementara jaksa penuntut mendorong hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.

Iswaran menerima hadiah secara ilegal senilai lebih dari 74.000 dolar Singapura dari Ong Beng Seng, seorang taipan properti Malaysia yang berbasis di Singapura, dan pengusaha Lum Kok Seng. Hadiah tersebut termasuk tiket balapan Formula 1 Singapura, anggur, wiski, dan sepeda Brompton mewah. 

Ong memrgang hak penyelenggaraan balapan F1 di Singapura, sementara Iswaran adalah ketua dan kemudian penasihat komite pengarah Grand Prix F1 Singapura

Iswaran telah mengundurkan diri sebelum dia didakwa. Sidangnya berlangsung hanya empat bulan setelah  Lawrence Wong dilantik sebagai perdana menteri yang baru menggantikan Lee Hsien Loong yang mengundurkan diri setelah 20 tahun berkuasa. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement