sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Pengelolaan Siap Diambil Alih PPKGBK

News editor Febrina Ratna Iskana
10/02/2026 06:56 WIB
Mensesneg memastikan pemerintah mengambil alih pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) demi penyelamatan aset negara.
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Pengelolaan Siap Diambil Alih PPKGBK. (Foto: iNews Media Group)
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Pengelolaan Siap Diambil Alih PPKGBK. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah mengambil alih pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) demi penyelamatan aset negara.

Prasetyo juga menegaskan proses hukum yang tengah berlangsung tidak akan menghentikan denyut nadi ekonomi di kawasan tersebut.

“Operasional hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan bahwa nantinya hotel legendaris itu masih bisa beraktivitas seperti biasanya di bawah manajemen negara yang sah, namun eksekusi harus dijalankan terlebih dahulu.

Pihak PT Indobuildco juga memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin. Namun, pemerintah mencatat adanya upaya baru untuk kembali menghambat proses eksekusi.

Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menilai manuver hukum terbaru yang diajukan pihak Indobuildco hanyalah pengulangan pola untuk menghindar dari upaya eksekusi.

“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

Kharis memaparkan bahwa berdasarkan informasi dari jurusita serta hasil pemantauan tim hukum, aanmaning telah resmi dilaksanakan. Karena proses tersebut dihadiri langsung oleh PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, maka teguran telah diberikan secara sah oleh Ketua Pengadilan Negeri.

“Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan, karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” tambahnya.

Pemerintah menegaskan bahwa gugatan baru yang muncul di tengah proses eksekusi tidak akan mengubah status hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara terpisah, juga termasuk kewajiban Indobuildco melunasi tunggakan royalti senilai USD45,3 Juta (sekitar Rp 751 Miliar) kepada negara.

“Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru yang diajukan Indobuildco tidak mengubah status hukum eksekusi atau menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” ungkap Kharis.

Pemerintah kembali mengimbau para karyawan, vendor, dan penyewa untuk tetap tenang dan memanfaatkan Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK yang telah beroperasi sejak 3 Februari lalu. Negara menjamin perlindungan bagi masyarakat kecil dan keberlanjutan usaha yang selama ini berada dalam ketidakpastian akibat pembangkangan manajemen lama.

“Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang. Sudah saatnya hak rakyat atas aset strategis ini dikembalikan seutuhnya,” ujarnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement