Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menilai manuver hukum terbaru yang diajukan pihak Indobuildco hanyalah pengulangan pola untuk menghindar dari upaya eksekusi.
“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Kharis memaparkan bahwa berdasarkan informasi dari jurusita serta hasil pemantauan tim hukum, aanmaning telah resmi dilaksanakan. Karena proses tersebut dihadiri langsung oleh PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, maka teguran telah diberikan secara sah oleh Ketua Pengadilan Negeri.
“Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan, karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan bahwa gugatan baru yang muncul di tengah proses eksekusi tidak akan mengubah status hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara terpisah, juga termasuk kewajiban Indobuildco melunasi tunggakan royalti senilai USD45,3 Juta (sekitar Rp 751 Miliar) kepada negara.