Munif menuturkan, KCN telah memenuhi hampir seluruh syarat administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun sampai saat ini pencabutan usaha tersebut masih berlaku.
"Tapi, setelah sekarang persyaratan dipenuhi, dan sudah 95 persen, karena hanya kurang tembok saja, kenapa (DLH) masih saja tidak memberi izin kembali supaya terminal KCN bisa operasi," katanya.
Hasil observasi di lapangan terlihat bahwa pelabuhan lain yang bersebelahan dengan KCN tetap beroperasi membongkar batu bara sampai saat ini. Namun pelabuhan KCN yang sudah konsesi dan sahamnya dimiliki negara melalui PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN), bahkan tidak diberikan kesempatan untuk berbenah dan dicabut izin lingkungannya.
Dia mengaku heran dengan masalah ini. "KCN itu perusahaan yang sahamnya dimiliki juga oleh Pemda DKI Jakarta (lewat KBN), kenapa Dinas LH sampai mencabut izin, bukan membinanya," ucapnya.
Sekadar informasi, Pj Gubernur DKI Heru Budi baru dilantik pada Senin (17/10). Posisinya menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis.
(FAY)