sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Pj Gubernur Dilantik dari Kalangan Purnawirawan TNI-Polri, Ini Penjelasan Mendagri

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
05/09/2023 19:14 WIB
Kementerian Dalam Negeri buka suara terkait empat Penjabat (Pj) Gubernur yang baru dilantik berasal dari Purnawirawan TNI-Polri.
Empat Pj Gubernur Dilantik dari Kalangan Purnawirawan TNI-Polri, Ini Penjelasan Mendagri. (Foto: MNC Media)
Empat Pj Gubernur Dilantik dari Kalangan Purnawirawan TNI-Polri, Ini Penjelasan Mendagri. (Foto: MNC Media)

Mantan Kapolri itu menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak diatur persyaratan penjabat kepala daerah bukan dari kalangan TNI-Polri. Selain itu, di dalam aturan itu pun tidak disebutkan pejabat harus dari ASN.

"Di dalam UU itu juga ada norma-norma yang mengatur mengenai masalah penjabat kepala daerah, norma pertama itu adalah tentang persyaratan. Persyaratannya adalah untuk penjabat gubernur itu pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya. Nah madya itu adalah eselon I struktural di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri TNI juga nggak dilarang dalam UU itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, disebutkan anggota TNI dapat memiliki jabatan di 10 instansi sipil, di antaranya Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bakamla, dan Basarnas.

"Itu bisa menjabat di instansi sipil, sepanjang berhubungan dengan tugas pokoknya bahasanya seperti itu," tuturnya.

Sebagai informasi, Pj Gubernur yang berlatar belakang Purnawirawan TNI-Polri diantaranya Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana; Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hasanudin, Pj Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya; dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement