IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri buka suara terkait empat Penjabat (Pj) Gubernur yang baru dilantik berasal dari Purnawirawan TNI-Polri. Empat Pj saat ini sudah menjabat berstatus Purnawirawan sehingga tidak dilarang jika hendak menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Nah tadi yang 4 tadi, semuanya sudah purnawirawan dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, Staf Ahli Menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Tito menambahkan pejabat Eselon II struktural juga tidak ada larangan untuk menjadi Pj Bupati atau Walikota nantinya. Ia pun menggaris bawahi bahwa pihaknya juga mengetahui mekanisme dalam institusi TNI-Polri.
"Kalau seandainya menjabat Eselon II struktural ke jabatan sipil, nggak ada larangan mereka juga untuk menjadi Penjabat Bupati atau Walikota," ucapnya.
"Jadi kita mengatur pada aturan itu, ya kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme juga untuk membuat kader-kader yang bagus," imbuhnya.