Ketut menjelaskan, pemeriksaan empat saksi tersebut untuk kebutuhan penyidik melengkapi berkas dari empat tersangka pada perkara itu.
"Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ucap Ketut.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.