Di sisi lain, Djoko juga mengatakan penetapan tarif yang akan diberlakukan di ruas jalan tersebut harus lebih tinggi dari yang sudah direncakan. Sebab, yang saat ini diajukan tarifnya hanya Rp5.000 sampai Rp19.000 dan tarif tersebut terlalu murah.
"Seharusnya batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu. Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," katanya.
Selain itu, dengan adanya ERP ini, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan pemasukan yang bisa dipakai untuk mendanai subsidi angkutan umum.
"Dibandingkan dengan kebijakan 3 in 1 ataupun Gage yang malah mengeluarkan dana untuk pengawasannya." pungkas dia. (NIA)