IDXChannel - Daftar 29 obat sirop yang ditarik dari pasaran telah menyebar luas, kabar tersebut ternyata tidak benar atau hoax.
Mengenai beredarnya daftar 29 obat sirop yang ditarik dari pasaran itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membantah bahwa daftar itu bukan dikeluarkan Kemenkes.
"Tidak tahu, ini bukan dari Kementerian Kesehatan, ya," ujar Nadia dalam pesan singkat, Kamis (20/10/2022).
Daftar tersebut beredar di media sosial Facebook, yang diunggah oleh akun-akun tidak bertanggung jawab. Daftar obat sirop serupa itu juga beredar melalui WhatsApp.
Menyebarnya kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang balita menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua.
Gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) ini diindikasi disebabkan oleh obat sirop yang terkontaminasi senyawa kimia berbahaya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengkonfirmasi temuan tiga senyawa berbahaya pada pasien gangguan ginjal akut. Ketiga senyawa itu adalah etilen glikol atau ethylene glycol (EG), dietilen glikol atau diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Menurut laporan dari Kemenkes, tercatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius ini mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Sebanyak 99 diantaranya meninggal dunia.
Kini, Kemenkes telah menginstruksikan agar obat sirop tidak diresepkan dulu kepada masyarakat sampai ada pengumuman lebih lanjut.
Lantas, apa saja 29 obat sirop yang ditarik dari pasaran? Simak dibawah ini.