sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Disahkan, Pengamat: Perppu Ciptaker Tidak Sah, Presiden Harus Segera Cabut

News editor Iqbal Dwi Purnama
22/02/2023 18:01 WIB
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja seharusnya bisa dicabut oleh Presiden selaku penciptanya.
Gagal Disahkan, Pengamat: Perppu Ciptaker Tidak Sah, Presiden Harus Segera Cabut. (Foto: MNC Media)
Gagal Disahkan, Pengamat: Perppu Ciptaker Tidak Sah, Presiden Harus Segera Cabut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja seharusnya bisa dicabut oleh Presiden selaku penciptanya. Sebab, sudah gagal masuk dalam sidang paripurna.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menjelaskan, secara prosedural yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22, penerbitan Perppu harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk disahkan menjadi UU melalui persidangan.

"Jadi sebetulnya secara prosedural sudah tidak terpenuhi, jadi memang yang harus dilakukan supaya tidak ada kekisruhan dan ada kepastian hukum, maka seharusnya Presiden, karena dia mengeluarkan, harus mencabut Perppu itu karena sudah melanggar prosedur yang ditetapkan konstitusi," ujar Bivitri saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, persetujuan yang ada di tingkat Baleg kemarin hanya merupakan bagian dari kelengkapan DPR. Namun, bukan merepresentasikan DPR secara keseluruhan selaku lembaga legislatif yang menyetujui lahirnya UU.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement