Leganek lebih jauh menjelaskan, ganjil genap di wilayah hukum Polda Banten rencananya diterapkan mulai 27-30 Maret 2025. Namun, kebijakan ini bersifat situasional, menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas.
Kepolisian membagi tiga situasi kondisi lalu lintas, yaitu hijau, kuning, dan merah. Ketika kondisi hijau dan kuning, kebijakan yang diambil masih berupa imbauan kepada para pemudik. Sedangkan pada situasi merah, baru kemudian diterapkan rekayasa lalu lintas, misalnya ganjil genap.
"Kalau (nopol kendaraan) yang tidak sesuai, itu akan kita keluarkan ke jalur arteri. Fungsinya untuk membelah arus lalu lintas. Jadi, fungsi dari ganjil genap ini selain membagi jadwal keberangkatan pemudik, juga membagi jalur antara tol dan arteri di daerah Merak," kata Leganek.
Dia mengatakan, indikator lalu lintas di Merak dikategorikan sebagai hijau ketika kendaraan masih tertampung di buffer zone sebelum masuk pelabuhan. Kondisi kuning dikategorikan ketika kendaraan di buffer zone mulai mengular keluar.