IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui dibentuknya Instruksi Presiden (Inpres) terkait air minum. Inpres ini sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Disetujuinnya Inpres tersebut saat Jokowi menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Istana Merdeka, Senin (22/10/2023).
"Disetujui oleh Bapak Presiden untuk dibentuk Inpres air minum," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Suharso menambahkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, target pemasangan air minum di perumahan adalah 10 juta sambungan rumah. Namun, hingga tahun 2023, baru tersambung sebanyak 3,8 juta rumah.
"Nah GAP yang hampir 6,2 juta lah kita mau coba atasi pada tahun depan tanpa harus membangun air baku karena kebetulan sumber airnya kita sudah punya," kata dia.