IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Aturan ini seharusnya diberlakukan kepada seluruh kendaraan kecuali transportasi umum.
Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, ketentuan ini juga dikenakan untuk ojek online yang hari ini mewarnai jalanan Ibu Kota Jakarta. Jika ojek online ini diberikan keistimewaan untuk tidak mengikuti kebijakan ERP, maka hasilnya akan sia-sia. Alias kemacetan tidak bakal mampu diatasi dengan luncuran kebijakan baru ini.
"Gojek itu bukan angkutan umum, jadi dia juga dilarang, kalau tidak nanti semua pemilik motor beli jaket Gojek, lalu apa gunanya ERP," ujar Agus saat dihubungi MNC Portal, Senin (13/2/2023).
Agus menilai kebijakan ERP ini bakal efektif dilakukan jika paralel dengan kebijakan lainnya. Seperti penyediaan kantong parkir di tempat-tempat keberangkatan transportasi umum besar, seperti kereta dalam kota.
"Adanya ERP harus berlaku untuk semua, kendaraan bermotor," kata Agus.
Dihubungi secara terpisah, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan ERP merupakan kebijakan yang sangat tidak populer, sebab sudah banyak contoh yang diterapkan di negara lain. Sehingga menurutnya diperlukan ketegasan dari Pemimpin untuk menerapkan kebijakan tersebut. Bukan hanya sekedar mencari popularitas semata.