IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik, yang akan diluncurkan pada tahun ini
Dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar tersebut, antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Aturan ini telah tertulus dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta. Dalam raperda tersebut tercatat ada 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP.
Wacana tersebut lantas membuat pengendara di Jakarta merasa protes serta menolak akan kebijakan ini.
Hal itu dikarenakan, sebagian warga Jakarta dengan berbagai latar pekerjaan, menjadikan jalan raya sebagai tempat untuk mencari nafkah. Khususnya untuk para kurir, serta ojek online.